Aturan Perjalan Diperketat Jelang Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 14:48 WIB
loading...
Aturan Perjalan Diperketat...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei-24 Mei 2021. Baca juga: Nekat Mudik, Mobil Dikandangkan di Polda Metro Jaya

“Kebijakan tambahan yang melengkapi Surat Edaran Satgas Nomor 13 yang sudah ada sebelumnya yaitu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Wiku menjelaskan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Wiku menjelaskan sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari Genose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

“Selain itu diperlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik,” paparnya. Baca juga: Soal Larangan Mudik, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Secara Konsisten

Nantinya, kata Wiku, kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. “Ini untuk menjadi rujukan para tingkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved