Pancasila Tak Masuk Kurikulum Wajib, Mendikbud Temui Megawati

Rabu, 21 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Pancasila Tak Masuk...
Mendikbud Nadiem Makarim bertemu Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021) malam. FOTO/INSTAGRAM/@nadiemmakarim
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim bertemu Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021) malam. Foto pertemuan itu diunggah Nadiem di akun media sosialnya.

Turut mendampingi Megawati, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.

Dalam pertemuan itu, Nadiem dan Megawati membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena tidak memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.

Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun

Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukkan dalam Standar Pendidikan Nasional. Fungsi Pancasila sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita agar generasi muda tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa.

"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Megawati yang juga Presiden ke-5 RI ini.

Nadiem menjelaskan, pada awalnya Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun hal itu langsung dibantah oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Dicantumkan Jadi Kurikulum Wajib, Ini Kritik DPR

"Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila," ujar Basarah.

Ia menambahkan, "Selain itu dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib, mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57 tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut," kata Basarah.

Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Megawati dan menyatakan persetujuan agar dalam Revisi PP 57 Tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional. "Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan," katanya.

"Saya mohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya Kemendikbud," kata Nadiem.

Menkumham Yasona Laoly menyatakan siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 Tahun 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)