Siklon Tropis Surigae Meningkat 24 Jam ke Depan, 9 Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Siklon Tropis Surigae yang saat ini sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke barat laut.
Berdasarkan analisa yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.
Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.
"Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam siaran persnya, Sabtu (17/4/2021).
Menurutnya, akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.
"Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera."
Dia menambahkan, gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.
"Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut," jelas Raditya.
Menurutnya, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.
Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.
"Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Berdasarkan analisa yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.
Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.
"Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam siaran persnya, Sabtu (17/4/2021).
Menurutnya, akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.
"Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera."
Dia menambahkan, gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.
"Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut," jelas Raditya.
Menurutnya, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.
Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.
"Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
(zik)