Siang Ini, PN Jaksel Panggil Anak Reza Chalid

Kamis, 15 April 2021 - 10:30 WIB
loading...
Siang Ini, PN Jaksel Panggil Anak Reza Chalid
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil sosok pengusaha besar Muhamad Kerry Adrianto pada Kamis (15/4/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) memanggil sosok pengusaha besar Muhamad Kerry Adrianto pada Kamis (15/4/2021). Putra sulung pengusaha multibidang Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid tersebut dijadwalkan menjalani persidangan pada pukul 15.00 WIB.

Pada 2015 silam, salah satu perusahaan Kerry sempat tersangkut dalam polemik kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam proses pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah. Nama Kerry kembali mencuat di tahun 2020 setelah perusahaan miliknya, PT GAP Capital menjadi salah satu dari 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp12 triliun tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno membenarkan bahwa Kerry dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi siang ini. Namun, dia membantah Kerry dipanggil terkait kasus Jiwasraya.

“Sepertinya bukan (Jiwasraya). Tapi, benar hari ini sidangnya dan masih saksi-saksi dari JPU,” ujar Haruno di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Mengenai detail kasus dan saksi-saksi lain, Haruno menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Dia hanya menjelaskan, Kerry dipanggil sebagai saksi pelapor atas kasus sengketa pidana di salah satu perusahaan. “Kalau masalah siapa saksi yang akan dihadirkan adalah terserah JPU,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, tersangka utama kasus Jiwasraya, Benny Tjokro menantang aparat hukum agar berani mengusut peran seluruh emiten saham dalam kasus Jiwasraya. “Berarti masih ada sisa 122 emiten lainnya. Kenapa itu tidak diaudit juga? Jadi jangan capnya hanya dua emiten saja, masih ada 122 emiten lainnya,” ujar pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan.

Sebelumnya, nama Kerry juga sempat dilaporkan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) ke KPK pada Oktober 2020 terkait pengelolaan gas di Bekasi yang diduga merugikan negara. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi hasil tindak lanjut dari laporan Kompak tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)