Cara Mengatasi NIK Bermasalah saat Daftar CPNS Sekolah Kedinasan 

Senin, 12 April 2021 - 12:30 WIB
loading...
Cara Mengatasi NIK Bermasalah saat Daftar CPNS Sekolah Kedinasan 
Kemenpanrb mempersilakan peserta yang bermasalah saat mengunggah NIK untuk mendatangi Kantor Dukcapil setempat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) jalur sekolah kedinasan sudah dimulai sejak tanggal 9 April lalu. Saat melakukan pendaftaran ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar yakni KTP, Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).



Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam tahapan ini calon pelamar kerap kali mengalami kendala karena ketidaksesuaian data antara NIK dan KK.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” katanya dalam pers rilisnya, Senin (12/4/2021)

Teguh mengingatkan calon pelamar agar NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar sekolah kedinasan. Oleh karena itu, jika terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.



Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)