Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak

Sabtu, 10 April 2021 - 12:00 WIB
loading...
Pelaksanaan RUU Perlindungan...
Perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan, informasi pribadi tidak disalahgunakan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar mengatakan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan, informasi pribadi tidak disalahgunakan.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Data dan Keamanan Siber, ATISI Gelar Webinar

Menurutnya, pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data. Pengelolaan data pribadi dikumpulkan dari pelanggan oleh perusahaan yang berhubungan antara lain dengan transaksi perbankan, asuransi, layanan keuangan, ritel, e-commerce, telco dan jejaring sosial.

"Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan karena setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar," kata Ary dalam Webinar dengan tema 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Siapkah Organisasi Menghadapinya?', Jumat 9 April 2021.

Baca juga: Jika Gojek-Tokopedia Jadi Merger, Standar Perlindungan Data Pelanggan Harus Sama

Diakuinya Ary, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin penggunaan data pribadi. Sedangkan pemilik data atau konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi. Di Indonesia, banyaknya kasus kebocoran data seperti kasus kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Pertanyaanya adalah, apabila RUU PDP akan diundangkan dalam waktu dekat, siapkah organisasi kita, di lingkungan bapak dan ibu, siapkah kita atas hak dan tanggungjawab serta konsekuensi hukum dari pelaksanaan UU PDP?" ucap Ary.

Direktur Utama PT Data Privasi Indonesia (DPI), Yudianta Medio Simbolon mengungkapkan, sebelum ada RUU PDP, peraturan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia tidak ditemukan dalam satu peraturan yang komprehensif. Peraturan terkait data pribadi ditemukan terpencar di sejumlah sektor seperti berada di UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektonik dan sebagainya.

Karena itu kata dia, RUU PDP merupakan inisiatif untuk mewujudkan satu peraturan tentang perlindungan data pribadi yang komprehensif. RUU PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Dalam Pasal 1 RUU PDP, Data Pribadi didefinisikan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.

"UU ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam RUU PDP. Sedangkan pihak-pihak yang diatur dalam RUU PDP adalah pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi," jelas Yudianta.

Diketahui, Webinar dengan tema 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Siapkah Organisasi Menghadapinya?' ini diselenggarakan oleh Worldwide Quality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bekerja sama dengan PT Data Privasi Indonesia (PT DPI), perusahaan jasa pendidikan, pelatihan, dan konsultasi.

Webinar menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara webinar. Dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Adjunct Professor University of Indonesia dan International Islamic University of Malaysia Prof Abu Bakar Munir, Direktur Utama PT DPI Yudianta Medio Simbolon dan Direktur PT DPI Defrizal Djamaris.

Jalannya webinar dimoderatori Regional Manager WQA Asia Pasific, Muhammad Aristian dan diikuti lebih dari 250 peserta yang sangat antusias.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Cegah Kejahatan Siber,...
Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Stafsus Menkeu: Medali...
Stafsus Menkeu: Medali Emas Atlet Dijamin Semua Bebas Bea
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved