Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Sabtu, 10 April 2021 - 11:38 WIB
loading...
Ancaman maksimal pidana penjara pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Media Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
Baca juga: Buron Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejari Pidie Jaya
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.
"Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE," ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.
Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. "Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru," jelasnya.
Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada lagi pemahaman yang keliru," pungkas Eddy.
Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Media Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
Baca juga: Buron Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejari Pidie Jaya
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.
"Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE," ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.
Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. "Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru," jelasnya.
Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada lagi pemahaman yang keliru," pungkas Eddy.
(maf)
Lihat Juga :