Pelarangan Mudik Lebaran untuk Kebaikan Bersama, Publik Diminta Sabar

Jum'at, 09 April 2021 - 22:37 WIB
loading...
Pelarangan Mudik Lebaran...
Pelarangan mudik Lebaran tahun ini untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penularan COVID-19. Maka itu, publik diminta sabar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelarangan mudik Lebaran tahun ini untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penularan COVID-19 . Maka itu, publik diminta sabar. Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Operasional moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta bakal dibatasi sepanjang 6-17 Mei.

Anggota DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menjelaskan bahwa esensi dari pelarangan mudik bukan pada perpindahan orang tapi penyebaran COVID-19. Kebijakan pelarangan mudik berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Baca juga: Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Pantau Terminal Bayangan

"Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional," ujar Suryadi kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Apalagi, kata dia, belajar dari momentum-momentum libur panjang sebelumnya yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka kasus positif COVID-19. Pada libur Agustus, jumlah kasus meningkat 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru kasus COVID-19 naik 78%.

"Sehingga pelarangan mudik ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada tahun 2022," jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, sebelum program ini selesai segala upaya untuk mencegah penularan harus tetap dilakukan. Dia menjelaskan walaupun detail aturan terkait larangan mudik ini belum keluar dari Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan telah merencanakan akan menyiapkan lebih dari 300 titik lokasi penyekatan untuk mencegah kegiatan mudik masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved