Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Resmi Dibuka, BKN: Hati-hati Salah Upload

Jum'at, 09 April 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pendaftaran CPNS Jalur...
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, setelah sistem dibuka maka pelamar bisa langsung mendaftar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sistem pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan sudah resmi dibuka.

Meski bisa langsung mendaftar, Suharmen mengingatkan agar para peserta tidak terburu-buru. Pasalnya jika pendaftaran sudah dituntaskan maka tidak ada lagi kesempatan perbaikan.

"Tapi kami mengingatkan betul jangan langsung kemudian submit. Karena begitu anda sudah submit maka anda tidak bisa melakukan perbaikan terhadap dokumen. Jadi ini yang harus hati-hati. Kalau anda sudah menyebutnya finish, selesai semua maka kemudian tidak bisa melakukan perbaikan," ungkapnya.

Kehati-hatian ini perlu untuk mengantisipasi adanya kemungkinan adanya kesalahan unggah dokumen persyaratan. Apalagi pendaftaran CPNS jalur sekolah kedinasan dibuka dalam rentang waktu yang cukup panjang. Dimana pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga tanggal 30 April mendatang.

"Misalnya saya salah upload nih padahal sudah terkirim seluruhnya. Ini akan berbahaya," ujarnya.

Dia meminta agar pelamar memastikan betul cara dan prasyarat pendaftaran. Jika terburu-buru hanya akan merugikan diri sendiri.

"Silakan surfing dulu lah untuk memastikan betul. Supaya nanti menjadi tidak salah atau tidak ada yg kurang di dalam persyaratan administrasi. Jangan terlalu nafsu. Kalau terlalu nafsu nanti hasilnya tidak baik karena teman-teman yang rugi," tuturnya.

Meski begitu dia mengungkapkan bisa saja hanya mendaftar saja tapi tidak perlu langsung menuntaskan. "Kecuali mau daftar tapi belum selesaikan pendaftarannya itu bisa saja dilakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui setidaknya terdapat 8.500-an formasi CPNS jalur sekolah kedinasan yang dibuka tahun ini. Dimana terdapat delapan instansi yang membuka seleksi sekolah kedinasan. Diantaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3714 seconds (0.1#10.140)