Satgas: Dapat Izin Mudik Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari

Kamis, 08 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
Satgas: Dapat Izin Mudik...
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito menekankan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Seperti diketahui pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021

“Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih

Dia mengatakan karantina dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel. “Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,” jelasnya.

Seperti diketahui pelarangan mudik dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak. “Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” jelas Wiku.

Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

“Di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” ungkapnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” terangnya.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. Baca juga: Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi

“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
5 Skill yang Wajib Dimiliki...
5 Skill yang Wajib Dimiliki Calon Mahasiswa Kedokteran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved