Soal Kendaraan Masuk Jateng Harus Izin Gubernur, Pengamat: Perlu Aturan Lebih Jelas

Kamis, 08 April 2021 - 14:18 WIB
loading...
Soal Kendaraan Masuk...
Staf Pengajar FEB Universitas Paramadina Handi Risza perlu aturan yang lebih jelas dari pemerintah terkait aturan soal izin dari gubernur bagi kendaraan yang masuk ke Jateng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Pengajar FEB Universitas Paramadina Handi Risza angkat bicara mengenai ketentuan yang mengharuskan kendaraan masuk wilayah Jawa Tengah saat mudik Lebaran nanti mengantongi izin gubernur. Handi Risza menilai perlu aturan yang lebih jelas dari pemerintah.

"Perlu ada aturan yang lebih jelas dari pemerintah, sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah terakhir," ujar Handi Risza kepada SINDOnews, Kamis (8/4/2021). Handi mengatakan, kalau daerah yang sudah masuk zona hijau, mungkin ada kebijakan sedikit pelonggaran. "Tetapi, daerah yang masih merah atau dibawahnya, harus lebih ketat," tuturnya.

Dirinya pun menilai ketentuan yang mengharuskan kendaraan masuk wilayah Jawa Tengah saat mudik Lebaran nanti mengantongi izin gubernur berkaitan dengan Pandemi Covid-19. "Pemerintah sepertinya tidak mau kebobolan lagi, dengan memberikan kelonggaran selama liburan, justru angka Covid-19 meningkat kembali," pungkasnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, kendaraan dari luar Jateng bakal tidak diizinkan masuk wilayah Jawa Tengah saat mudik Lebaran nanti. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafrudin, Senin (5/4/2021).

Rencananya, Ditlantas Polda Jateng akan lakukan penyekatan di perbatasan provinsi saat libur lebaran . Penyekatan tersebut akan dilakukan total di jalur arteri maupun jalur tol pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur. Nanti akan kami sounding ke gubernur," kata Rudy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)