Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Anang Hermansyah: Angin Segar Ekosistem Musik

Selasa, 06 April 2021 - 16:48 WIB
loading...
Jokowi Teken PP Royalti...
Musikus yang juga mantan anggota DPR, Anang Hermansyah. Fot/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Penerbitan aturan ini disambut positif, namun perlu percepatan pelaksanaan di lapangan. Musikus Anang Hermansyah menyambut positif terbitnya PP No 56 Tahun 2021 tentag Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Kendati terlambat, kata Anang, PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentag Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.

"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021) dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews.Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan, yang terpenting saat ini perlu adanya pengawasan pelaksanaan amanat PP 56/2021. "Terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," ujar musikus asal Jember ini.

Dia memprediksi, jika pelaksanaan PP 56/2021 berjalan sesuai rencana maka akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. "Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," tambah Anang.Baca juga: Anggun Raih Gelar Artis Asia Terlaris Dunia di Ajang Penghargaan Musik Rusia

Hanya saja, kata Anang, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4-7 PP tersebut.

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," urai Anang.

Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM)juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik.

"SILM memiliki posisi penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti. Inti dari peraturan ini yang hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu," imbuh Anang.

Dalam Pasal 22 PP No 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan, menurut Anang sebaiknya realisasi dua lembaga tersebut dapat dipercepat.

"Saya kira maksimal satu tahun sudah bisa terbentuk Pusat Data Lagu dan SILM. Karena faktanya, data-data kan telah tersedia di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Data tersebut tinggal disinkronkan melalui LMKN untuk diolah oleh Pusat Data Lagu. Jadi satu tahun adalah waktu yang moderat," harap Anang.

Di bagian lain Anang juga menyebutkan peran pemerintah daerah (pemda) tak kalah penting dalam implementasi peraturan ini. Menurut dia, keberadaan restoran, cafe, hotel, mal dan tempat hiburan yang berada di daerah memiliki keterhubungan yang erat dengan royalti lagu atau musik.

"Karena itu, perlu penyesuaian peraturan daerah dengan PP No 56 Tahun 2021. Misalnya, perizinan usaha dikaitkan dengan pembayaran royalti. Pemda dapat berinovasi dalam penyusunan peraturan daerah agar PP No No 56/2021 ini juga efektif di daerah," kata Anang.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved