Wapres Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan saat Ibadah Ramadhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan ibadah salat tarawih saat bulan Ramadhan mendatang. Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin mengingatkan agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
"Tidak lama lagi umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Ini berarti tahun kedua kita menjalankan ibadah puasa di tengah situasi pandemi. Pemerintah selalu mengimbau agar semua masyarakat dalam setiap aktivitas tetap ketat menerapkan protokol kesehatan termasuk saat beribadah," katanya dalam Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Ma'ruf juga mengingatkan agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pelarangan mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. "Saya mengimbau, mari kita bersama-sama untuk mematuhi kebijakan ini, guna menghentikan penularan virus dengan tetap disiplin dalam protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut berkaitan dengan vaksinasi Covid-19, dia mengatakan akan tetap dilaksanakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa.
"Vaksinasi tetap bisa dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Namun jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa, maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka. Besar harapan kita, program vaksinasi ini berjalan lancar dan tepat waktu sehingga Indonesia segera mencapai kekebalan komunal," pungkasnya.
"Tidak lama lagi umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Ini berarti tahun kedua kita menjalankan ibadah puasa di tengah situasi pandemi. Pemerintah selalu mengimbau agar semua masyarakat dalam setiap aktivitas tetap ketat menerapkan protokol kesehatan termasuk saat beribadah," katanya dalam Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Ma'ruf juga mengingatkan agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pelarangan mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. "Saya mengimbau, mari kita bersama-sama untuk mematuhi kebijakan ini, guna menghentikan penularan virus dengan tetap disiplin dalam protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut berkaitan dengan vaksinasi Covid-19, dia mengatakan akan tetap dilaksanakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa.
"Vaksinasi tetap bisa dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Namun jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa, maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka. Besar harapan kita, program vaksinasi ini berjalan lancar dan tepat waktu sehingga Indonesia segera mencapai kekebalan komunal," pungkasnya.
(zik)