Hindari Kisruh Jilid II, AHY Disarankan Segera Konsolidasi Internal

Minggu, 04 April 2021 - 18:30 WIB
loading...
Hindari Kisruh Jilid...
Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah memutuskan menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021.

Menkumhan menjelaskan beberapa berkas administrasi pihak KLB tidak lengkap. Keputusan Menkumham juga mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai keputusan Menkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menjadi pelajaran bagi politikus agar mencoba-coba mengganggu soliditas partai politik lain.

Dalam penolakan kepengurusan versi KLB, kata dia, pemerintah menegaskan keberpihakannya kepada demokrasi dan mengayomi partai politik di Tanah Air.

"Jadi pembelajaran untuk oknum politikus jangan main-main, apalagi mau mengambil alih partai dengan cara-cara inkonstitusional, membegal parpol dan membegal demokrasi," tutur Pangi, Sabtu 3 April 2021.Baca juga: Fakta-fakta Konflik Demokrat: Dari Isu Kudeta, Pemecatan hingga Sikap Menkumham

Dia menilai, keputusan Menkumham Yasonna Laoly menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait dengan penegakan hukum. "Kita hormat dengan Kemenkumham yang bisa objektif. Penegakan hukum masih berjalan dan demokrasi diselamatkan. Sehingga trust terhadap hukum masih ada di Tanah Air," lanjutnya.

Pangi menuturkan, jika kepengurusan KLB Deli Serdang disahkan oleh Kemenkumham maka kondisi partai politik menjadi kacau.

Sebab, sambung dia, partai politik dirundung kecemasan munculnya gangguan soliditas yang ditimbulkan oleh pihak eksternal yang terkait dengan pemerintah. "Partai politik bisa trauma dan khawatir, karena bisa jadi kondisi yang sama menyasar partai mereka untuk di kudeta secara inkonstitusional," ujarnya.

Dia berharap kinerja pemerintah melalui Kemenkumham ini dapat terus menjadi pegangan untuk partai politik di Indonesia.

"Pemerintah dan presiden melalui Kemenkumham, telah melindungi dan mengayomi partai politik. Jadi kita pegang komentar selama ini dari Kemenkumham yang menyebut patuh pada Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai politik yang sah," sambungnya.Baca juga: Kubu Moeldoko Dorong AHY Bersaing dengan Anies, Pengamat: Itu Sindiran

Oleh karena itu pasca pengumuman Kemenkumham tersebut, Pangi menyarankan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus segera mengambil langkah cepat menata internal partai. "Saatnya AHY melakukan konsolidasi internal agar kekuatan partai makin solid tak mudah digoyang," tandasnya.

AHY dikatakan Pangi, sudah bisa melakukan berbagai macam kegiatan. Terutama menyusun agenda jelang puasa dan lebaran. Tidak menutup kemungkinan pula, mempersiapkan Musda secara demokratis dari Aceh sampai Papua guna menentukan ketua definitif di daerah. "Musda penting untuk segera dilakukan, karena infonya di internal Demokrat mulai Aceh sampai Papua masih banyak terdapat Ketua DPD maupun DPC yang statusnya masih Plt," ujarnya.

Artinya, imbuh Pangi, dengan banyaknya status pelaksana tugas (Plt) ketua di DPD maupun DPC berpotensi terjadi KLB Jilid II. Dengan masih banyaknya Plt, kecenderungan internal partai masing-masing daerah memperebutkan kursi ketua berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan.

Menurut dia, gesekan tersebut yang akan menyebabkan internal Partai Demokrat mudah disusupi oleh oknum yang bisa mengakibatkan KLB Jilid II. Oleh sebab itu dia menyarankan AHY segera melaksanakan Musda secara demokratis. "Sehingga kekuatan partai makin solid untuk memutuskan segala sesuatu yang tidak lagi Plt," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)