Argumentasi Hukum Kubu AHY Setelah Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut Loud and Clear pernyataan yang disampaikan Menkumham Yasonna terkait keputusan menolak kubu Moeldoko. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut 'Loud and Clear' pernyataan Pers yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait keputusan menolak kepengurusan PD kubu Moeldoko.
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, Rabu (31/3/2021).
Menurut Didik, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
Di sisi lain berdasarkan standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB.
Menurutnya, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya.
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, Rabu (31/3/2021).
Menurut Didik, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
Di sisi lain berdasarkan standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB.
Menurutnya, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya.
Lihat Juga :