Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Polri Siapkan Penyekatan Lalin
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
(abd)
Lihat Juga :