Darurat, Wamenag Imbau Warga Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca. Pasalnya, vaksin tersebut sudah mendapat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari BPOM," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta masyarakat tidak menjadikan polemik adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak berkesimpulan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. "Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," terangnya.
Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona. Pemerintah telah menargetkan herd immuity bisa tercapai pada Maret 2022. "Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," pungkasnya.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari BPOM," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta masyarakat tidak menjadikan polemik adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak berkesimpulan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. "Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," terangnya.
Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona. Pemerintah telah menargetkan herd immuity bisa tercapai pada Maret 2022. "Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," pungkasnya.
(cip)