Pemerintah Terus Batasi Masuknya WNA Cegah Mutasi Corona

Sabtu, 20 Maret 2021 - 22:18 WIB
loading...
Pemerintah Terus Batasi...
Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk mewaspadai penyebaran virus COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia untuk mewaspadai penyebaran virus COVID-19 . Selain itu, pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Kemenkes Catat Lebih 5,1 Juta Orang Telah Divaksinasi COVID-19 di Tanah Air

Dia menerangkan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. "Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," kata Adita.

Diketahui, beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus. Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru COVID-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Berita Terkini
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved