Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:42 WIB
loading...
Kegiatan Belajar Mengajar...
Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro tahap ke-4, 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.

Namun, kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Kegiatan belajar mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Baca juga: Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Turunkan Kasus Aktif Covid-19

“Namun, untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ujar Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.

Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM mikro. Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.

Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. “Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Airlangga.

Pertama, Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional.

Keempat, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional. Parameter penetapan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Pemerintah Batal Terapkan...
Pemerintah Batal Terapkan Pembelajaran Daring bagi Siswa
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Ngkaji Pendidikan di...
Ngkaji Pendidikan di Jogja: Ketika Pendidikan Lupa Memahami Manusia
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
4 Game Ini Bisa Digunakan...
4 Game Ini Bisa Digunakan untuk Belajar Bahasa Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved