Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:42 WIB
loading...
Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4
Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro tahap ke-4, 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.

Namun, kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Kegiatan belajar mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Namun, untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ujar Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.

Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM mikro. Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.

Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. “Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Airlangga.

Pertama, Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional.

Keempat, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional. Parameter penetapan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.

Kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu, ada skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga.

Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25% dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” jelas Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.

Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97% daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60%.

Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90% sudah terdapat di 115 kabupaten/kota (27,19%). Sementara itu, terdapat 144 kabupaten/kota (34,04%) dengan tingkat kepatuhan 76-90%. Hanya 88 kabupaten/kota (20,8%) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75%.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)