Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:42 WIB
loading...
Kegiatan Belajar Mengajar...
Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro tahap ke-4, 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.

Namun, kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Kegiatan belajar mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Baca juga: Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Turunkan Kasus Aktif Covid-19

“Namun, untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ujar Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.

Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM mikro. Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.

Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. “Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Airlangga.

Pertama, Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional.

Keempat, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional. Parameter penetapan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.

Kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu, ada skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga.

Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25% dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” jelas Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.

Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97% daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60%. Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Airlangga Ungkap Alasan Tambah 5 Provinsi

Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90% sudah terdapat di 115 kabupaten/kota (27,19%). Sementara itu, terdapat 144 kabupaten/kota (34,04%) dengan tingkat kepatuhan 76-90%. Hanya 88 kabupaten/kota (20,8%) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75%.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Airlangga Ungkap Prabowo...
Airlangga Ungkap Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Australia
PM Australia Anthony...
PM Australia Anthony Albanese Disambut Airlangga dan Sugiono di Halim Perdanakusuma
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Prabowo Tugaskan Airlangga,...
Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
PLN IP Gandeng Mitra...
PLN IP Gandeng Mitra Internasional Bangun PLTS Terapung Saguling
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
Airlangga Hartarto Bertemu...
Airlangga Hartarto Bertemu dengan USTR Bahas Tarif Impor AS
Rekomendasi
Shakur Stevenson Takut...
Shakur Stevenson Takut Gervonta Davis Kalah Duel Ulang Lamont Roach
Ini Cerita Singapore...
Ini Cerita Singapore Airlines Bagikan Bonus Hampir 8 Kali Gaji untuk Seluruh Karyawannya
Apa Alasan Islam Makhachev...
Apa Alasan Islam Makhachev Melepas Gelar UFC?
Berita Terkini
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Infografis
4 Jus Buah yang Baik...
4 Jus Buah yang Baik untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved