Resmi! Demokrat Kubu AHY Gugat Penggerak KLB Sumut ke Pengadilan

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:22 WIB
loading...
Resmi! Demokrat Kubu AHY Gugat Penggerak KLB Sumut ke Pengadilan
Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Fahreza Rizky
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit , Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

"Ada beberapa orang. Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

BW sempat mengungkapkan sejumlah pihak yang digugat terkait perkara ini. Namun, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap semuanya. Di antara beberapa nama yang digugat, antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lainnya.

"Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya," ungkap BW.

Ketika ditanyai apakah Moeldoko ikut digugat dalam perkara ini, BW menjawab diplomatis. "Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," imbuh dia.

Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.

Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecat atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama.

"Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tutup Herzaky.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)