Dengar Aspirasi Guru Agama, Azis Syamsuddin Minta Kemenag Kaji Ulang Formasi PPPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan ribu guru agama berstatus honorer yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengancam mogok mengajar jika sampai akhir Maret 2021 tidak tersedia formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru agama. Atas informasi yang berkembang ini, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mendalam terhadap kebijakan yang ditempuh.
Langkah ini, menurut Azis, penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari guru agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkena dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar mengajar lewat daring.
"Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama," tegas Azis Syamsuddin lewat siaran persnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
"Semua data guru agama harus lengkap, sehingga Kemenag harus segera menginformasikan kepada guru-guru agama untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.
Baca juga: DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Khususnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda), Azis meminta segera mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah-sekolah negeri. Ini penting dilakukan guna mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan guru agama.
"Kepada seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi, ini persoalan nasib mengingat guru agama merupakan posisi yang krusial dalam pembentukan akhlak serta penanaman nilai-nilai spiritual siswa di sekolah," pinta Azis Syamsuddin.
Langkah ini, menurut Azis, penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari guru agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkena dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar mengajar lewat daring.
"Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama," tegas Azis Syamsuddin lewat siaran persnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
"Semua data guru agama harus lengkap, sehingga Kemenag harus segera menginformasikan kepada guru-guru agama untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.
Baca juga: DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Khususnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda), Azis meminta segera mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah-sekolah negeri. Ini penting dilakukan guna mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan guru agama.
"Kepada seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi, ini persoalan nasib mengingat guru agama merupakan posisi yang krusial dalam pembentukan akhlak serta penanaman nilai-nilai spiritual siswa di sekolah," pinta Azis Syamsuddin.
(zik)