Sejumlah Pertimbangan yang Memungkinkan KLB Moeldoko Disahkan Kemenkumham

Rabu, 10 Maret 2021 - 00:34 WIB
loading...
Sejumlah Pertimbangan...
Permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB dinilai memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan Kemenkumham. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menilai, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Miartiko Gea, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut, layak disahkan. Baca juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Serahkan Susunan Pengurus Hasil KLB Sumut ke Kemenkumham

"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Ditanya Duit KLB, Demokrat Kubu Moeldoko: Kita Ini Rata-rata Pengusaha

Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.

"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .

Point lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).

Sekadar diketahui, dalam Partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang di isi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (Ibas) hasil kongres 2020 merangkap ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum," ujar Miartiko.

"Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin 'Inde datae leges be fortior omnia posset' (bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan)," sambung Miartico Gea yang juga merupakan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Berita Terkini
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved