Pengamat Prediksi Kisruh Partai Demokrat Bakal Berlanjut hingga Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat diprediksi bakal berlanjut hingga ke pengadilan. Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) diyakini tidak akan rela melepaskan Partai Demokrat ke tangan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko .
Pun demikian dengan kubu Moeldoko. Mereka akan terus mempertahankan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Jimly Asshiddiqie Usulkan 2 Hal Ini ke Pemerintah
Perebutan Partai Demokrat itu diyakini bakal terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan. Demikian diprediksi Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menanggapi kisruh Partai Demokrat.
"Kalau belajar pengalaman dari partai-partai lain yang mengalami dualisme kepengurusan akan berproses di pengadilan, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tinggi, dalam hal ini dalah MA," ujar Qodari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).
Jika merujuk dari pengalaman partai lain yang pernah mengalami dualisme, Qodari menilai proses penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu yang cukup lama yakni setahun. Hal itu akan terjadi jika penyelesaiannya dilakukan lewat cara pengadilan.
"Jadi nanti kalau sudah keluar keputusan dari MA baru akan disahkan oleh departemen kehakiman. Dan selanjutnya, atas dasar departemen kehakiman itu, maka akan berproses di KPU," beber Qodari.
"Jadi, dengan pertimbangan jadwal pemilu pada 2024, maka harusnya semua itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak, akan terjadi perdebatan yang merepotkan KPU kalau misalnya kedua belah pihak mengajukan calon ke KPU. KPU bisa jadi korban karena didesak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Qodari meyakini penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan sampai di tahap pengadilan. Sebab hingga saat ini, kedua belah pihak, baik Moeldoko maupun AHY, masih sama-sama belum ada yang ingin mengalah.
"Yang akan menjadi kunci, juri, atau penentu adalah pengadilan. Jadi ketum dan kepengurusan yang sah nanti akan ditentukan oleh proses-proses di pengadilan," kata Qodari.
"Jadi, tahapan pengadilan ini, hampir bisa dipastikan akan terjadi, karena per hari ini, saya melihat agak sulit terjadi munas rekonsiliasi atau munas bersama seperti Partai Golkar," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen Marbun menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun, Jumat 5 Maret 2021.
Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
Pun demikian dengan kubu Moeldoko. Mereka akan terus mempertahankan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Jimly Asshiddiqie Usulkan 2 Hal Ini ke Pemerintah
Perebutan Partai Demokrat itu diyakini bakal terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan. Demikian diprediksi Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menanggapi kisruh Partai Demokrat.
"Kalau belajar pengalaman dari partai-partai lain yang mengalami dualisme kepengurusan akan berproses di pengadilan, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tinggi, dalam hal ini dalah MA," ujar Qodari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).
Jika merujuk dari pengalaman partai lain yang pernah mengalami dualisme, Qodari menilai proses penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu yang cukup lama yakni setahun. Hal itu akan terjadi jika penyelesaiannya dilakukan lewat cara pengadilan.
"Jadi nanti kalau sudah keluar keputusan dari MA baru akan disahkan oleh departemen kehakiman. Dan selanjutnya, atas dasar departemen kehakiman itu, maka akan berproses di KPU," beber Qodari.
"Jadi, dengan pertimbangan jadwal pemilu pada 2024, maka harusnya semua itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak, akan terjadi perdebatan yang merepotkan KPU kalau misalnya kedua belah pihak mengajukan calon ke KPU. KPU bisa jadi korban karena didesak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Qodari meyakini penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan sampai di tahap pengadilan. Sebab hingga saat ini, kedua belah pihak, baik Moeldoko maupun AHY, masih sama-sama belum ada yang ingin mengalah.
"Yang akan menjadi kunci, juri, atau penentu adalah pengadilan. Jadi ketum dan kepengurusan yang sah nanti akan ditentukan oleh proses-proses di pengadilan," kata Qodari.
"Jadi, tahapan pengadilan ini, hampir bisa dipastikan akan terjadi, karena per hari ini, saya melihat agak sulit terjadi munas rekonsiliasi atau munas bersama seperti Partai Golkar," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen Marbun menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun, Jumat 5 Maret 2021.
Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
(kri)