Demokrat Tegaskan KLB Deliserdang Ilegal, Ini Aturannya Mainnya
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
Konflik Partai Demokrat terus bergulir. Sejumlah mantan kader senior menggelar kongres luar biasa karena kecewa dengan kepemimpinan AHY. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hills, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, hari ini telah menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umum partai berlambang mercy itu periode 2021-2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Andi Nurpati menilai KLB di Sibolangit, Sumatera Utara itu inkonstitusional.
Andi menjelaskan Pasal 81 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat poin 4 (a) menyebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah, 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
Kata Andi, KLB di Sibolangit Sumut itu tidak memenuhi syarat itu. "Tidak terpenuhi sesuai Anggaran Dasar PD. Point 4 a atau 4b, tidak ada terpenuhi. Tidak konstitusional sebagaima AD/ART PD," ujar Andi Nurpati kepada SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Kemudian, kata Andi, peserta KLB di Sibolangit itu bukan pemilik suara yang sah. Andi mengungkapkan, 100 % ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi se Indonesia tidak ada yang hadir dan pernah menugaskan atau memandatkan siapapun.
"Ketua DPC se Indonesia, tercatat sekitar hanya 10-an pemilik suara yang sah yang hadir dan yang lain membuat pernyataan tidak mengutus atau menugaskan siapa-siapa," katanya.
Baca juga: KLB Digelar Sangat Cepat, Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
Dia mengatakan, penyelenggara KLB itu bukan DPP Partai Demokrat yang sah. "Bahkan beberapa personel sudah dipecat sebagai kader dan ada yang sudah pindah partai. KLB juga tidak ada persetujuan Majelis Tinggi PD," kata Andi Nurpati yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.
Andi juga menyoroti tidak ada tindakan pembubaran KLB oleh pihak berwenang. "Padahal sudah dilaporkan oleh DPP PD yang sah bahwa itu KLB illegal," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. "Sejak awal saya berpandangan bahwa KLB tersebut dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar Konstitusi atau AD/ART PD, termasuk pesertanya," kata Didik Mukrianto kepada SINDOnews secara terpisah.
"Apakah mungkin KLB yang Illegal dan Inkonstusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate? Pasti tidak,"tutur Didik.
Baca juga: Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Andi Nurpati menilai KLB di Sibolangit, Sumatera Utara itu inkonstitusional.
Andi menjelaskan Pasal 81 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat poin 4 (a) menyebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah, 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
Kata Andi, KLB di Sibolangit Sumut itu tidak memenuhi syarat itu. "Tidak terpenuhi sesuai Anggaran Dasar PD. Point 4 a atau 4b, tidak ada terpenuhi. Tidak konstitusional sebagaima AD/ART PD," ujar Andi Nurpati kepada SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Kemudian, kata Andi, peserta KLB di Sibolangit itu bukan pemilik suara yang sah. Andi mengungkapkan, 100 % ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi se Indonesia tidak ada yang hadir dan pernah menugaskan atau memandatkan siapapun.
"Ketua DPC se Indonesia, tercatat sekitar hanya 10-an pemilik suara yang sah yang hadir dan yang lain membuat pernyataan tidak mengutus atau menugaskan siapa-siapa," katanya.
Baca juga: KLB Digelar Sangat Cepat, Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
Dia mengatakan, penyelenggara KLB itu bukan DPP Partai Demokrat yang sah. "Bahkan beberapa personel sudah dipecat sebagai kader dan ada yang sudah pindah partai. KLB juga tidak ada persetujuan Majelis Tinggi PD," kata Andi Nurpati yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.
Andi juga menyoroti tidak ada tindakan pembubaran KLB oleh pihak berwenang. "Padahal sudah dilaporkan oleh DPP PD yang sah bahwa itu KLB illegal," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. "Sejak awal saya berpandangan bahwa KLB tersebut dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar Konstitusi atau AD/ART PD, termasuk pesertanya," kata Didik Mukrianto kepada SINDOnews secara terpisah.
"Apakah mungkin KLB yang Illegal dan Inkonstusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate? Pasti tidak,"tutur Didik.
Baca juga: Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB
(dam)
Lihat Juga :