Kisruh KLB Demokrat, Pengamat: Semua Kubu Punya Argumentasi Masing-masing

Jum'at, 05 Maret 2021 - 10:18 WIB
loading...
Kisruh KLB Demokrat,...
Gencarnya pemberitaan tentang kisruh internal Partai Demokrat telah menimbulkan berbagai wacana, termasuk akan adanya KLB yang digagas para kader Demokrat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gencarnya pemberitaan tentang kisruh internal Partai Demokrat telah menimbulkan berbagai wacana, termasuk akan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digagas oleh para kader Demokrat.



Terkait dengan keabsahan KLB, menurut Miartiko, tentu masing-masing kubu pendukung KLB dan pendukung AHY memiliki argumentasi masing-masing. Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.

Menurutnya, tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah melakukan pemetaan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang dimaksud quorum maka KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.

"Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah, jelas Miartiko Gea.

Penyelenggaraan KLB sebuah organisasi tambah Miartiko, termasuk partai politik, menjadi suatu solusi internal partai jika konflik internal terus berlarut-larut dan tidak mencapai titik temu. Terkait keabsahan KLB tentu harus dipahami aturan main di AD/ART-nya.

"Soal peserta yang hadir dalam KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat, pasti akan mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan melakukan pemecatan, namun pemecatan yang cacat prosedur bisa di gugat oleh para kader yang dipecat, jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dijelaskan Miartiko, pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat. Sebetulnya pemecatan kader partai yang cacat prosedur bisa berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang menggugat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ke pengadilan atas pemecatan dirinya.

"Di mana Fahri Hamzah masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa baktinya. Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB partai Demokrat maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," ungkap Miartiko.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Menakar Peluang Jokowi...
Menakar Peluang Jokowi Gabung PSI
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Rekomendasi
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
Kitab Kuno Petunjuk...
Kitab Kuno Petunjuk Orang Mati Menuju Keabadian Ditemukan di Mesir
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Berita Terkini
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
1 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
1 jam yang lalu
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
2 jam yang lalu
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
2 jam yang lalu
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
3 jam yang lalu
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Menarik Belalang...
5 Fakta Menarik Belalang Setan, Cantik tapi Punya Cairan Beracun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved