Gencarnya pemberitaan tentang kisruh internal Partai Demokrat telah menimbulkan berbagai wacana, termasuk akan adanya KLB yang digagas para kader Demokrat. Foto/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Gencarnya pemberitaan tentang kisruh internal Partai Demokrat telah menimbulkan berbagai wacana, termasuk akan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digagas oleh para kader Demokrat.
Terkait dengan keabsahan KLB, menurut Miartiko, tentu masing-masing kubu pendukung KLB dan pendukung AHY memiliki argumentasi masing-masing. Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
Menurutnya, tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah melakukan pemetaan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang dimaksud quorum maka KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.
"Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah, jelas Miartiko Gea.
Penyelenggaraan KLB sebuah organisasi tambah Miartiko, termasuk partai politik, menjadi suatu solusi internal partai jika konflik internal terus berlarut-larut dan tidak mencapai titik temu. Terkait keabsahan KLB tentu harus dipahami aturan main di AD/ART-nya.
"Soal peserta yang hadir dalam KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat, pasti akan mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan melakukan pemecatan, namun pemecatan yang cacat prosedur bisa di gugat oleh para kader yang dipecat, jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dijelaskan Miartiko, pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat. Sebetulnya pemecatan kader partai yang cacat prosedur bisa berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang menggugat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ke pengadilan atas pemecatan dirinya.
"Di mana Fahri Hamzah masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa baktinya. Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB partai Demokrat maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," ungkap Miartiko.