SBY Dituding Kudeta Anas Urbaningrum, Demokrat Klaim Justru Melindungi
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:05 WIB
loading...
Jhoni Allen Marbun menyebut sejarah kudeta pertama di Partai Demokrat dilakukan SBY terhadap Anas Urbaningrum. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kader sekaligus petinggi Partai Demokrat yang dipecat, Jhoni Allen Marbun menyerang kepengurusan yang memecatnya. Salah satu serangan itu soal isu kudeta yang menurut dia justru dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Anas Urbaningrum melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali tahun 2013 lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan itu. "Kalau dibilang Bapak SBY kudeta Anas, sejarah Partai Demokrat justru melindungi anas. Permintaan dpd dan DPC agar Anas di KLB-kan justru haknya dilindungi oleh majelis tinggi waktu itu, meskipun elektabilitas Partai Demokrat turun terus waktu itu karena kasus Anas," ujar Herzaky saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
(Baca: Jhoni Allen Sebut AHY Tak Pernah Mendaki, Wasekjen: Demokrat Bukan Gunung)
Herzaky mengatakan, karena Anas waktu itu baru diterpa isu dan belum menjadi tersangka, maka Majelis Tinggi Partai melakukan penyelamatan hak Anas sebagai ketua umum sampai akhirnya Anas sulit diselamatkan karena posisi tersangka. Menurutnya, hal itu ada dalam AD ART partai.
Herzaky memandang jika para pelaku Gerakan Pengambil alihan PD (GPK PD) masih berencana melakukan KLB dengan menyinggung sejarah Partai di masa lalu, maka sudah pasti tindakan itu inkonstitusional dan ilegal.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan itu. "Kalau dibilang Bapak SBY kudeta Anas, sejarah Partai Demokrat justru melindungi anas. Permintaan dpd dan DPC agar Anas di KLB-kan justru haknya dilindungi oleh majelis tinggi waktu itu, meskipun elektabilitas Partai Demokrat turun terus waktu itu karena kasus Anas," ujar Herzaky saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
(Baca: Jhoni Allen Sebut AHY Tak Pernah Mendaki, Wasekjen: Demokrat Bukan Gunung)
Herzaky mengatakan, karena Anas waktu itu baru diterpa isu dan belum menjadi tersangka, maka Majelis Tinggi Partai melakukan penyelamatan hak Anas sebagai ketua umum sampai akhirnya Anas sulit diselamatkan karena posisi tersangka. Menurutnya, hal itu ada dalam AD ART partai.
Herzaky memandang jika para pelaku Gerakan Pengambil alihan PD (GPK PD) masih berencana melakukan KLB dengan menyinggung sejarah Partai di masa lalu, maka sudah pasti tindakan itu inkonstitusional dan ilegal.
Lihat Juga :