Daripada Miras, Partai Gelora Sarankan Pemerintah Kembangkan Industri Herbal
Senin, 01 Maret 2021 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (Miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.
Seharusnya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Yakni budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan atau pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.
Seharusnya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Yakni budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan atau pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
(cip)
Lihat Juga :