Penerobosan Ring 1 Istana, Paspampres: Jika Ada Pelanggaran Wewenang Polisi

Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
Penerobosan Ring 1 Istana, Paspampres: Jika Ada Pelanggaran Wewenang Polisi
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan tindakan dari pemotor yang dianggap melanggar hukum, maka akan menjadi wewenang kepolisian. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan bahwa persoalan dengan pemotor yang menerobos area ring 1 Istana Presiden telah selesai. Namun begitu jika ada tindakan dari pemotor yang dianggap melanggar hukum, maka akan menjadi wewenang kepolisian.

"Manakala ada hal-hal dari postingan video tersebut, misalnya video tersebut dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang menjadi kewenangan kepolisian. Kita serahkan kepada kepolisian untuk memeriksa memproses apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," katanya, Senin (1/3/2021).

Wisnu mengatakan bahwa Paspampres telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada unsur ancaman terhadap instalasi VVIP. Sehingga Paspampres memutuskan untuk melepas para pemotor tersebut.

Baca juga: Tak Ada Unsur Ancaman, Paspampres Lepas Pemotor yang Terobos Ring 1

"Setelah diadakan pemeriksaan diyakinkan tidak ditemukan hal-hal atau indikasi yang dapat mengancam instalasi VVIP. Kemudian mereka kita beri edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Setelah itu dilepas," katanya.

Seperti diketahui pada Minggu, 21 Februari 2021, anggota Paspampres melumpuhkan sejumlah pengendara motor yang menerobos batas jalan di Jalan Veteran III. Salah satu anggota Paspampres sempat menendang salah satu pemotor.

Baca juga: Sambangi Mako Paspampres, Penerobos Ring 1 Istana Minta Maaf


(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)