Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen dan Pencapresan 4 Persen
Rabu, 24 Februari 2021 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terkait revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada, kata Kamhar, Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat sebagaimana tercermin pada hasil survei antara lain Lembaga Survei Indikator Politik yang mayoritas menghendaki tetap adanya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
Dia menegaskan, tak ada perubahan pandangan dan sikap politik bagi Partai Demokrat. Pihaknya tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline "normalisai Pilkada" sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali kejalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023.
"Desakan revisi ini telah melalui proses panjang dan sebagai respon adaptif terhadap dinamika pilkada yang telah kita lalui. Terlalu besar potensi biaya yang mesti ditanggung baik dari sisi ekonomi, sosial dan politik apabila pilkada dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, dalam tahun yang sama dengan diselenggarakannya pileg dan pilpres," pungkas dia.
Dia menegaskan, tak ada perubahan pandangan dan sikap politik bagi Partai Demokrat. Pihaknya tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline "normalisai Pilkada" sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali kejalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023.
"Desakan revisi ini telah melalui proses panjang dan sebagai respon adaptif terhadap dinamika pilkada yang telah kita lalui. Terlalu besar potensi biaya yang mesti ditanggung baik dari sisi ekonomi, sosial dan politik apabila pilkada dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, dalam tahun yang sama dengan diselenggarakannya pileg dan pilpres," pungkas dia.
(zik)
Lihat Juga :