Nakes Mandikan Jenazah Jadi Tersangka, ICJR: Sulit Penuhi Unsur Penodaan Agama
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:39 WIB
loading...
ICJR menyoroti kasus empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti informasi pemberitaan mengenai adanya empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita.
"Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).Baca juga: 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka
Dia menuturkan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara pasien yang dirujuk merupakan suspect Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.
Dalam kasus ini, kata Erasmus, ICJR memahami keresahan keluarga jenazah, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.
Menurutn dia, kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama, yaitu pertama, unsur “kesengajaan dengan maksud” melakukan penodaan agama di muka umum. Kedua, bentuk perbuatan “yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama”.
"Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).Baca juga: 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka
Dia menuturkan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara pasien yang dirujuk merupakan suspect Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.
Dalam kasus ini, kata Erasmus, ICJR memahami keresahan keluarga jenazah, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.
Menurutn dia, kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama, yaitu pertama, unsur “kesengajaan dengan maksud” melakukan penodaan agama di muka umum. Kedua, bentuk perbuatan “yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama”.
Lihat Juga :