Nakes Mandikan Jenazah Jadi Tersangka, ICJR: Sulit Penuhi Unsur Penodaan Agama

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:39 WIB
loading...
Nakes Mandikan Jenazah...
ICJR menyoroti kasus empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti informasi pemberitaan mengenai adanya empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita.

"Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).Baca juga: 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka

Dia menuturkan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara pasien yang dirujuk merupakan suspect Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.

Dalam kasus ini, kata Erasmus, ICJR memahami keresahan keluarga jenazah, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

Menurutn dia, kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama, yaitu pertama, unsur “kesengajaan dengan maksud” melakukan penodaan agama di muka umum. Kedua, bentuk perbuatan “yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kolaborasi Tenaga Kesehatan...
Kolaborasi Tenaga Kesehatan dan Edukasi Publik di Hari Prematur Sedunia 2025
Neraka Dijadikan Candaan,...
Neraka Dijadikan Candaan, Begini Ancaman Allah dalam Al Quran
Rekomendasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved