Wakasal: Perlunya Fungsi Pengawasan Kegiatan TNI AL Agar Lebih Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, perlu adanya fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
”Serta optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian,” ujar Ahmadi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2021).
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan KSAL tentang Kewasgiatan di lingkungan TNI AL. Kegiatan ini diikuti para pimpinan jajaran TNI AL yakni unsur pembantu pimpinan dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) serta Unsur Pelayanan TNI AL. ”Pelaksanaan pegawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL bertujuan untuk menjamin pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pimpinan,” katanya.
Wakasal menjelaskan untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya, TNI menyelenggarakan beberapa fungsi yakni utama, umum dan khusus. Sementara itu, dalam penyelenggaraan fungsi organisasi memiliki jenjang serangkaian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi mulai dari pembina fungsi sampai badan/satuan pelaksana fungsi di bawahnya
“Perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.
”Serta optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian,” ujar Ahmadi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2021).
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan KSAL tentang Kewasgiatan di lingkungan TNI AL. Kegiatan ini diikuti para pimpinan jajaran TNI AL yakni unsur pembantu pimpinan dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) serta Unsur Pelayanan TNI AL. ”Pelaksanaan pegawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL bertujuan untuk menjamin pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pimpinan,” katanya.
Wakasal menjelaskan untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya, TNI menyelenggarakan beberapa fungsi yakni utama, umum dan khusus. Sementara itu, dalam penyelenggaraan fungsi organisasi memiliki jenjang serangkaian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi mulai dari pembina fungsi sampai badan/satuan pelaksana fungsi di bawahnya
“Perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.
(cip)