Pernikahan Dini dan Alarm Darurat, Simak Obrolan Kepala BKKBN dan Gus Miftah di iNews Pukul 20.30 Ini

Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:21 WIB
loading...
Pernikahan Dini dan Alarm Darurat, Simak Obrolan Kepala BKKBN dan Gus Miftah di iNews Pukul 20.30 Ini
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo berbincang dalam program Ngobrol Bareng Gus Miftah berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings menghebohkan dunia maya karena menganjurkan pernikahan dini terhadap perempuan muslim. Di situsnya, wedding organizer ini menganjurkan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Sontak saja hal ini membuat geger dunia maya. Polisi pun masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi _mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Hasto Wardoyo berbincang dalam program "Ngobrol Bareng Gus Miftah" berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN.

“Sebelum usia dewasa, organ perempuan belum terbentuk sempurna. Jangan hamil kurang dari 20 tahun dan jangan lebih dari 35 tahun masih ingin hamil,” ujarnya.

Meski UU Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun praktik pernikahan dini masih kerap terjadi, terlebih di masa pandemi yang justru malah mengalami peningkatan menjadi 24 ribu pernikahan anak. Lebih lanjut Hasto juga memaparkana risiko lainnya.

“Perempuan usia pertumbuhan yang hamil bisa menyebabkan stunting bagi anak dan ancaman osteoporosis bagi ibunya,” katanya mewanti-wanti.

Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengungkapkan, “Rasulullah SAW bersabda, menikah adalah sunah. Sunah bisa menjadi wajib ketika jika tidak menikah timbul perzinahan. Namun dalam konsep menikah ada bahasa segera tapi tidak tergesa gesa.”

Menurut pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta ini, makna segera juga memiliki penjelasan lebih lanjut. “Segera adalah umur cukup secara reproduksi dan kemampuan ekonomi, maka segerakan. Jaga anak anak kita. Persiapkan mentalnya, fisiknya dan ekonominya, baru menikah karena lebih baik ditertawakan sebelum menikah daripada tidak bisa tertawa setelah menikah,” katanya.

Saksikan perbincangan Kepala BKKBM Hasto Wardoyo dalam "Ngobrol Bareng Gus Miftah" membahas “Stop Pernikahan Dini” malam ini (Jumat, 19/2/2021) pukul 20.30 wib di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)