Pernikahan Dini dan Alarm Darurat, Simak Obrolan Kepala BKKBN dan Gus Miftah di iNews Pukul 20.30 Ini
Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:21 WIB
loading...
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo berbincang dalam program Ngobrol Bareng Gus Miftah berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings menghebohkan dunia maya karena menganjurkan pernikahan dini terhadap perempuan muslim. Di situsnya, wedding organizer ini menganjurkan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Sontak saja hal ini membuat geger dunia maya. Polisi pun masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi _mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak. Baca juga: Polisi: Dari Profilling Akun Aisha Weddings Berada di Luar Negeri
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Hasto Wardoyo berbincang dalam program "Ngobrol Bareng Gus Miftah" berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN.
“Sebelum usia dewasa, organ perempuan belum terbentuk sempurna. Jangan hamil kurang dari 20 tahun dan jangan lebih dari 35 tahun masih ingin hamil,” ujarnya.
Meski UU Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun praktik pernikahan dini masih kerap terjadi, terlebih di masa pandemi yang justru malah mengalami peningkatan menjadi 24 ribu pernikahan anak. Lebih lanjut Hasto juga memaparkana risiko lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi _mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak. Baca juga: Polisi: Dari Profilling Akun Aisha Weddings Berada di Luar Negeri
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Hasto Wardoyo berbincang dalam program "Ngobrol Bareng Gus Miftah" berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN.
“Sebelum usia dewasa, organ perempuan belum terbentuk sempurna. Jangan hamil kurang dari 20 tahun dan jangan lebih dari 35 tahun masih ingin hamil,” ujarnya.
Meski UU Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun praktik pernikahan dini masih kerap terjadi, terlebih di masa pandemi yang justru malah mengalami peningkatan menjadi 24 ribu pernikahan anak. Lebih lanjut Hasto juga memaparkana risiko lainnya.
Lihat Juga :