Gara-gara Gelar Ultah, Sanksi Kemendagri Mengintai Wali Kota Bekasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:21 WIB
loading...
Gara-gara Gelar Ultah,...
Kemendagri menyatakan bakal memberikan sanksi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bila memang terbukti melanggar protokol kesehatan saat menggelar perayaan ulang tahun. Foto/inews.id
A A A
JAKARTA - Kegiatan perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Cisarua, Puncak, Bogor yang dihentikan Satgas Covid-19 juga mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Syafrizal. “Kami akan check kejadian sebenarnya, penerapan protokolnya,” katanya saat dihubungi, Rabu (17/2021).

Dia menegaskan, Kemendagri akan bertindak tegas bila memang terbukti ada pelanggaran. Paling tidak akan diberikan sanksi berupa teguran. “Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran,” ungkapnya.

(Baca:Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua)

Syafrizal mengatakan sudah meminta kepala daerah harus memberikan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dan tentu saja sebelum nya kita sudah meminta para kepala daerah untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)