KPK Sita Sejumlah Uang dari Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
loading...
A
A
A
Di awal 2008, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia.
Salah satu yang dibahas yakni cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT Dirgantara melakukan kerja sama dengan tersangka Didi Laksamana, serta para pihak di lima perusahaan yakni, PT BTP, PT AMK, PT ASP, PT PMA, dan PT NPB, serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU, untuk menjadi mitra penjualan.
Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut diduga adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada end user.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Selanjutnya, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600.
Salah satu yang dibahas yakni cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT Dirgantara melakukan kerja sama dengan tersangka Didi Laksamana, serta para pihak di lima perusahaan yakni, PT BTP, PT AMK, PT ASP, PT PMA, dan PT NPB, serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU, untuk menjadi mitra penjualan.
Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut diduga adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada end user.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Selanjutnya, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600.
(abd)