Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Hentikan Penggusuran di Taman Sari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, ICJR, dan Amnesty Internasional Indonesia mengecam tindakan penyerangan dan kekerasan terhadap warga dan paralegal di Taman Sari, Kota Bandung, pada 1 Februari 2021.
Direktur eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menerangkan warga korban penggusuran paksa di Taman Sari diserang orang tak dikenal yang berpakaian preman. Koalisi masyarakat sipil menduga sebagian dari orang tak dikenal merupakan pekerja rumah deret PT Sartonia Agung. Baca Juga: Ini Kronologi Penertiban Lahan di Tamansari Bandung
Para penyerang, menurutnya, membawa senjata tajam dan tumpul, seperti kayu, besi, dan linggis. Mereka mengancam dan mengintimidasi warga, pembela hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis. Erasmus menjabarkan tindakan dari penyerang, antara lain, merusak tanaman pangan yang menjadi sumber makanan sehari-hari warga, mengusir paksa, dan menutup akses tempat tinggal warga dengan membuat pagar dari seng.
Bahkan, diduga ada pelecehan seksual secara verbal kepada warga. “Salah satu pembela HAM sekaligus paralegal PBHI Jawa Barat didorong, dicakar, ditendang, dijambak lalu kepalanya dihantamkan ke tembok dan mengeluarkan banyak darah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan keterangan warga, saat peristiwa berlangsung ada beberapa petugas keamanan yang berjaga. Namun, mereka membiarkan tindak kekerasan terjadi. “Tindakan pembiaran ini mengindikasikan adanya kerja sama yang terorganisir dari pihak yang berkepentingan atas proyek rumah deret PT Sartonia Agung,” tutur Erasmus.
Koalisi masyarakat sipil menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung, untuk menghentikan penggusuran paksa yang melanggar HAM. “Kemudian, mendesak kepolisian (Polda Jawa Barat dan Polres Bandung) untuk mengusut tindak kejahatan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Sebagian diduga kuat pekerja proyek rumah deret PT Sartonia Agung,” tegasnya.
Erasmus meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM segera mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi, mulai dari penggusuran paksa, pengrusakan, kekerasan terhadap warga dan jurnalis, hingga serangan terhadap pembela HAM dan paralegal. “Menindak tegas dugaan keterlibatan pihak swasta yang berkepentingan atas proyek rumah deret, yakni PT Sartonia yang diduga memerintahkan pekerjanya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan pembela HAM,” pungkasnya.
Direktur eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menerangkan warga korban penggusuran paksa di Taman Sari diserang orang tak dikenal yang berpakaian preman. Koalisi masyarakat sipil menduga sebagian dari orang tak dikenal merupakan pekerja rumah deret PT Sartonia Agung. Baca Juga: Ini Kronologi Penertiban Lahan di Tamansari Bandung
Para penyerang, menurutnya, membawa senjata tajam dan tumpul, seperti kayu, besi, dan linggis. Mereka mengancam dan mengintimidasi warga, pembela hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis. Erasmus menjabarkan tindakan dari penyerang, antara lain, merusak tanaman pangan yang menjadi sumber makanan sehari-hari warga, mengusir paksa, dan menutup akses tempat tinggal warga dengan membuat pagar dari seng.
Bahkan, diduga ada pelecehan seksual secara verbal kepada warga. “Salah satu pembela HAM sekaligus paralegal PBHI Jawa Barat didorong, dicakar, ditendang, dijambak lalu kepalanya dihantamkan ke tembok dan mengeluarkan banyak darah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan keterangan warga, saat peristiwa berlangsung ada beberapa petugas keamanan yang berjaga. Namun, mereka membiarkan tindak kekerasan terjadi. “Tindakan pembiaran ini mengindikasikan adanya kerja sama yang terorganisir dari pihak yang berkepentingan atas proyek rumah deret PT Sartonia Agung,” tutur Erasmus.
Koalisi masyarakat sipil menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung, untuk menghentikan penggusuran paksa yang melanggar HAM. “Kemudian, mendesak kepolisian (Polda Jawa Barat dan Polres Bandung) untuk mengusut tindak kejahatan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Sebagian diduga kuat pekerja proyek rumah deret PT Sartonia Agung,” tegasnya.
Erasmus meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM segera mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi, mulai dari penggusuran paksa, pengrusakan, kekerasan terhadap warga dan jurnalis, hingga serangan terhadap pembela HAM dan paralegal. “Menindak tegas dugaan keterlibatan pihak swasta yang berkepentingan atas proyek rumah deret, yakni PT Sartonia yang diduga memerintahkan pekerjanya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan pembela HAM,” pungkasnya.
(cip)