52 Napi di Lapas Sukamiskin Kena Covid-19, Kemenkumham Diminta Lebih Preventif

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:35 WIB
loading...
52 Napi di Lapas Sukamiskin Kena Covid-19, Kemenkumham Diminta Lebih Preventif
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti informasi 52 orang narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat yang terpapar virus Corona (Covid-19).

Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

“52 orang positif dalam satu lapas bukan angka sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini terjadi. Ini membuktikan Kemenkumham lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Dia juga meminta Kemenkumham segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya.

Adanya tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, kata dia, sudah sewajarnya mendorong Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.

“Kemenkumham harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apa pun alasannya, Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi,” tutur politikus Partai Nasdem ini.

Sahroni juga mengingatkan jangan sampai peristiwa ini terjadi juga di lapas-lapas lain. “Walau bagaimanapun sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting,” katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)