Mayoritas Pengurus Milenial, Juniver Bawa Peradi Hadapi Era Society 5.0
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( DPN Peradi SAI ), Juniver Girsang mengangkat dan melantik kepengurusan periode 2020-2025 secara tatap muka dan online pada Kamis (11/2/2021).
Juniver mengangkat mayoritas generasi muda sebagai upaya untuk menghadapi perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 maupun society 5.0.
Dia mengatakan, Peradi telah mulai melaksanakan pemilihan demokrasi yang cepat dan singkat dengan menggunakan sistem one person one vote. Sistem ini untuk menghindari adanya intrik dan money politics.
Dengan demikian, lanjut dia, pemilihan pucuk pimpinan DPN Peradi sesuai dengan hati nurani, fair dan sesuai kemampuan orang yang dipilih.
"Jadi, tim bisa menawarkan sistem pemilihan pada Munas Peradi 2020 itu ke KPU. Karena, Munas tahun 2020 adalah yang pertama berhasil terlaksananya demokrasi real, one person one vote bisa dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari delapan menit," tutur Juniver.
Dalam kepengurusan yang dilantik, Juniver mengakomodir delapan organisasi advokat pendiri Peradi yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Dia mengakui kepengurusannya ini harus betul-betul membenahi administrasi keanggotan dengan teknologi agar tidak ada lagi anggota yang tertinggal dan tidak diketahui keberadaannya.
Juniver mengatakan sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan tim informasi teknologi (IT).
"Kepengurusan kita betul-betul harus membenahi administrasi dengan menggunakan sistem yang dulu waktu pemilihan ketua umum kita gunakan 4.0, sekarang sudah eranya 5.0," ujarnya.
Dia juga sudah meminta kepada Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen untuk membentuk tim guna membahas peran advokat dalam pembahasan Undang-undang yang selama ini masih lemah dan diabaikan oleh pemerintah maupun legislatif.
"Padahal, pelaksanaannya kita yang berhadapan langsung di lapangan. Mudah-mudahan di kepengurusan ini, saya minta aktif bentuk tim bagaimana pembahasan UU, kita berperan. Dengan kita berperan, berarti membantu masyarakat dan pemerintah untuk penegakan hukum," tuturnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pelantikan kepengurusan DPN Peradi SAI yang diketuai oleh Juniver Girsang. Menurut dia, kepengurusan Peradi SAI ini memiliki semangat untuk selalu mengikuti perkembangan zaman. Era evolusi industri 4.0 belum selesai, tapi sekarang sudah dihadapkan lagi dengan era society 5.0.
"Saya apresiasi langkah Peradi yang mengedepankan regenerasi dalam organisasi dengan mempercayakan 70 persen kepengrusan Peradi kepada generasi muda. Sumber daya manusia dengan kualifikasi yang mampu melaksanakan adaptasi dan inovasi, identik pada generasi muda yang lekat dengan aplikasi teknologi," kata Bamsoet.
Menurut dia, kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada bidang kehidupan termasuk dalam penegakan hukum. Untuk itu, Bamsoet mengingatkan tantangan berat yang akan dihadapi para advokat ke depan seiring perkembangan zaman dan kemajuan tekonologi.
Dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, menurut dia, bisa saja layanan jasa hukum dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum lebih praktis, cepat, akurat dan dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.
"Dengan potensi sumber daya manusia yang dimiliki Peradi yang mayoritas pengurusnya adalah generasi muda, tentu kondisi tersebut tidak menjadi kendala. Kemajuan teknologi justru dapat dioptimalkan sebagai alat bantu yang mempermudah kerja advokat," tuturnya.
Namun, Bamsoet mengatakan keunggulan advokat yang tidak mungkin dilampaui oleh kemampuan mesin, yaitu akal pikiran dan hati nurani yang pada akhirnya akan terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan (wisdom).
"Kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligencia atau olah pikir, emosional atau olah rasa, dan moral spiritual atau olah jiwa tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Patra M Zen mengatakan tranformasi digital akan menjadi pilar kebijakan Peradi SAI mulai saat ini sampai lima tahun ke depan hingga seterusnya.
"Dasar sains dan teknologi ke-5 akan kami jadikan basis pengembangan organisasi yang progresif dan modern," tandasnya.
Juniver mengangkat mayoritas generasi muda sebagai upaya untuk menghadapi perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 maupun society 5.0.
Dia mengatakan, Peradi telah mulai melaksanakan pemilihan demokrasi yang cepat dan singkat dengan menggunakan sistem one person one vote. Sistem ini untuk menghindari adanya intrik dan money politics.
Dengan demikian, lanjut dia, pemilihan pucuk pimpinan DPN Peradi sesuai dengan hati nurani, fair dan sesuai kemampuan orang yang dipilih.
"Jadi, tim bisa menawarkan sistem pemilihan pada Munas Peradi 2020 itu ke KPU. Karena, Munas tahun 2020 adalah yang pertama berhasil terlaksananya demokrasi real, one person one vote bisa dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari delapan menit," tutur Juniver.
Dalam kepengurusan yang dilantik, Juniver mengakomodir delapan organisasi advokat pendiri Peradi yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Dia mengakui kepengurusannya ini harus betul-betul membenahi administrasi keanggotan dengan teknologi agar tidak ada lagi anggota yang tertinggal dan tidak diketahui keberadaannya.
Juniver mengatakan sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan tim informasi teknologi (IT).
"Kepengurusan kita betul-betul harus membenahi administrasi dengan menggunakan sistem yang dulu waktu pemilihan ketua umum kita gunakan 4.0, sekarang sudah eranya 5.0," ujarnya.
Dia juga sudah meminta kepada Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen untuk membentuk tim guna membahas peran advokat dalam pembahasan Undang-undang yang selama ini masih lemah dan diabaikan oleh pemerintah maupun legislatif.
"Padahal, pelaksanaannya kita yang berhadapan langsung di lapangan. Mudah-mudahan di kepengurusan ini, saya minta aktif bentuk tim bagaimana pembahasan UU, kita berperan. Dengan kita berperan, berarti membantu masyarakat dan pemerintah untuk penegakan hukum," tuturnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pelantikan kepengurusan DPN Peradi SAI yang diketuai oleh Juniver Girsang. Menurut dia, kepengurusan Peradi SAI ini memiliki semangat untuk selalu mengikuti perkembangan zaman. Era evolusi industri 4.0 belum selesai, tapi sekarang sudah dihadapkan lagi dengan era society 5.0.
"Saya apresiasi langkah Peradi yang mengedepankan regenerasi dalam organisasi dengan mempercayakan 70 persen kepengrusan Peradi kepada generasi muda. Sumber daya manusia dengan kualifikasi yang mampu melaksanakan adaptasi dan inovasi, identik pada generasi muda yang lekat dengan aplikasi teknologi," kata Bamsoet.
Menurut dia, kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada bidang kehidupan termasuk dalam penegakan hukum. Untuk itu, Bamsoet mengingatkan tantangan berat yang akan dihadapi para advokat ke depan seiring perkembangan zaman dan kemajuan tekonologi.
Dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, menurut dia, bisa saja layanan jasa hukum dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum lebih praktis, cepat, akurat dan dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.
"Dengan potensi sumber daya manusia yang dimiliki Peradi yang mayoritas pengurusnya adalah generasi muda, tentu kondisi tersebut tidak menjadi kendala. Kemajuan teknologi justru dapat dioptimalkan sebagai alat bantu yang mempermudah kerja advokat," tuturnya.
Namun, Bamsoet mengatakan keunggulan advokat yang tidak mungkin dilampaui oleh kemampuan mesin, yaitu akal pikiran dan hati nurani yang pada akhirnya akan terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan (wisdom).
"Kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligencia atau olah pikir, emosional atau olah rasa, dan moral spiritual atau olah jiwa tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Patra M Zen mengatakan tranformasi digital akan menjadi pilar kebijakan Peradi SAI mulai saat ini sampai lima tahun ke depan hingga seterusnya.
"Dasar sains dan teknologi ke-5 akan kami jadikan basis pengembangan organisasi yang progresif dan modern," tandasnya.
(dam)