Partai Demokrat Dalami Keterlibatan Kader Lain dalam Kudeta AHY

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:34 WIB
loading...
Partai Demokrat Dalami Keterlibatan Kader Lain dalam Kudeta AHY
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat , Herman Khaeron mengatakan, jajaran pengurus terus mendalami, menelusuri dan melengkapi laporan-laporan yang disampaikan Ketua DPD dan DPC terkait upaya kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pihak eksternal.

"Dan proses terhadap para pelaku, Partai Demokrat tentu tetap diproses dan dilengkapi, karena masih banyak informasi yang masuk dari daerah, dilengkapi sampai nanti pada akhirnya Dewan Kehormatan Partai maupun Mahkamah Partai akan memutuskan tentang apa yang harus diberikan terhadap sanksi organisasi," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Pria yang akrab disapa Hero ini menjelaskan, AD/ART Partai Demokrat telah mengatur hal-hal terkait pelaku yang merongrong kepemimpinan yang sah dan konstitusional. Hero belum mau menyebutkan nama siapa pun, karena Demokrat masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar nama yang sering disebutkan media.

Baca juga: Demokrat Piawai Kelola Isu Kudeta, AHY Dulang Simpati Publik

"Kami tidak menyebutkan nama dulu karena ini bisa berkembang, dan tentu masih ada nama lain yang nanti akan menjadi keputusan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai," kata Hero ditanya keterlibatan Jhony Allen Marbun.

Menurut Hero, dua institusi ini akan memutuskan perkembangan yang ada dan tentu nanti ada pengembangan baru terhadap siapa saja yang nanti akan masuk di dalam kategori pemberian sanksi. Sampai ini belum ada keputusan atau penjatuhan sanksi pada siapa pun, termasuk yang sering disebut-sebut.

"Belum ada keputusan sampai saat ini belum keputusan dan sekali lagi kita tunggu Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai memutuskan itu. Dan seperti apa yang sampaikan akan saya informasikan juga sudah ada keputusan pasti terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Terpantau Radar Survei Capres 2024, Alarm bagi AHY

Adapun tenggat waktu kasus ini, kata anggota Komisi VI ini, dalam persoalan politik tidak batasan waktu, tapi persidangan Mahkamah Partai ada batasan waktu.

Terkait keterlibatan eksternal, kata Hero, sejauh ini semua pihak sudah memberikan keterangan. Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyampaikan tidak ada keterlibatan lewat cuitannya di Twitter, begitu juga Menkumham Yasonna Laoly. Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa ini urusan internal yang diasumsikan sebagai kepentingan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Oleh karena itu, kami masih terus cari info dan terus komunikasi dan secepatnya ada keputusan," katanya.

"Sebagai catatan penting, kegiatan partai tetap berlangsung dan tetap kami laksanakan tugas untuk rakyat tugas di DPR semuanya berjalan baik-baik saja, tinggal tunggu proses di Dewan Kehormatan dan Mahakamah Partai," tutur Hero.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)