PPKM Mikro Akan Diterapkan di Seluruh Jawa Tengah

Senin, 08 Februari 2021 - 22:12 WIB
loading...
PPKM Mikro Akan Diterapkan...
Gubernur Ganjar Pranowo dalam paparannya ketika memimpin rapat penanganan COVID-19, Senin (8/2/2021). (Istimewa)
A A A
SEMARANG - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikrozonasi akan dilakukan pada 9-22 Februari 2021. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menyiapkan detil, salah satunya melakukan klasifikasi kategori daerah berisiko.

"Sudah kami siapkan secara detail, termasuk data daerah mana saja yang memiliki klasifikasi kategori merah, kuning dan sebagainya. Kami sudah sampaikan pada seluruh bupati/wali kota untuk mempersiapkan. Datanya akan kami kirim untuk dikonfirmasi sehingga bisa dilasanakan dengan baik," kata Ganjar, Senin (8/2/2021).

Ia menegaskan bahwa PPKM mikro akan diterapkan di seluruh Jawa Tengah dengan melihat peta zonasi yang ada. Berdasarkan peta zonasi, ada lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kategori risiko tinggi dan 30 lainnya kategori sedang. Jika dikerucutkan per kecamatan, ada 25 daerah yang beresiko tinggi, 475 kategori sedang, 58 kategori rendah dan 18 kecamatan tidak ada kasus.

"Sementara di tingkat desa, terdapat 158 desa kategori risiko tinggi, 2.468 kategori sedang, 1.275 kategori rendah dan 4.671 desa tidak ada kasus. Peta inilah yang kita siapkan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan PPKM mikro," ujar Ganjar dalam paparannya ketika memimpin rapat penanganan COVID-19, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Ganjar mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat dan posko. Nantinya, akan ada bantuan surveilans dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang membantu proses tracing.

"Peralatan nanti akan kami dukung, setidaknya ada rapid antigen di setiap Puskesmas. Untuk teknisnya, nanti pak Sekretaris Daerah Jawa Tengah akan membahas lebih detail dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah," jelas Ganjar.

Selain itu, Ganjar menargetkan setiap surveilans untuk menemukan setidaknya 15 kontak erat dari pasien COVID-19.

“Target kita setiap satu orang yang terkena di Desa, RW atau RT itu wajib hukumnya tracer itu mencari minimum 15, karena teorinya 15 sampai 30. Jadi bukan hanya sekadar tiga atau empat,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (7/2/2021).

Dalam instruksi itu, tujuh wilayah yang akan melaksanakan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (sindonews)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)