Cak Imin Perintahkan Fraksi PKB Hentikan Usulan RUU Pemilu
Minggu, 07 Februari 2021 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu," ujarnya.
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Keempat, meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan pemilu belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan.Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan. Kelima, UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.
Keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah. Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Celakanya, jumlah rakyat yang harus dilayani kepentingannya oleh setiap anggota DPR tidak mencerminkan perimbangan.
"Contoh, satu kursi DPR dari Kalimantan Utara mewakili kepentingan 256.168 orang penduduk. Bandingkan dengan anggota DPR dari daerah pemilihan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang merepresentasikan keterwakilan 548.745 jumlah penduduk," urai Luqman.
Ketujuh, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Kedelapan, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi.
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Keempat, meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan pemilu belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan.Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan. Kelima, UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.
Keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah. Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Celakanya, jumlah rakyat yang harus dilayani kepentingannya oleh setiap anggota DPR tidak mencerminkan perimbangan.
"Contoh, satu kursi DPR dari Kalimantan Utara mewakili kepentingan 256.168 orang penduduk. Bandingkan dengan anggota DPR dari daerah pemilihan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang merepresentasikan keterwakilan 548.745 jumlah penduduk," urai Luqman.
Ketujuh, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Kedelapan, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi.
Lihat Juga :