Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan
Minggu, 07 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ihsan, semestinya sejak awal, perdebatan revisi UU Pemilu sudah melibatkan masukan dan saran dari penyelenggara. Sehingga, perdebatan tidak hanya berkutat pada suara fraksi di DPR, parpol maupun pendapat pemerintah saja.
"Padahal, beban penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu sangat bergantung pada revisi UU Pemilu ini. Banyak persoalan terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya bisa diakomodasi melalui revisi UU Pemilu," ujarnya.
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Ihsan menjelaskan, revisi UU Pemilu sepatutnya bukan hanya mempermasalahkan seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang selalu diperdebatkan selama ini.
Dia membeberkan, banyak persoalan lain yang belum dibenahi, seperti permasalahan proses penegakan hukum pemilu hingga pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Permasalahan tersebut sebenarnya memang telah diakomodisi melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Padahal, beban penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu sangat bergantung pada revisi UU Pemilu ini. Banyak persoalan terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya bisa diakomodasi melalui revisi UU Pemilu," ujarnya.
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Ihsan menjelaskan, revisi UU Pemilu sepatutnya bukan hanya mempermasalahkan seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang selalu diperdebatkan selama ini.
Dia membeberkan, banyak persoalan lain yang belum dibenahi, seperti permasalahan proses penegakan hukum pemilu hingga pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Permasalahan tersebut sebenarnya memang telah diakomodisi melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :