Dugaan Kriminalisasi, Penyidik Polda Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:05 WIB
loading...
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi.
Penasihat Hukum mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 Suhardi, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, alasan dirinya melaporkan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur tersebut, karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp2 miliar.
(Baca juga: DPR Apresiasi Polri Cepat Bongkar Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19)
Padahal menurutnya, tuduhan tersebut sudah clear pada saat RUPS tahun 2016 dan laporan keuangan yang disampaikan kliennya juga sudah diterima dalam RUPS tersebut.
"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," tuturnya, Jumat (15/5/2020).
Penasihat Hukum mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 Suhardi, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, alasan dirinya melaporkan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur tersebut, karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp2 miliar.
(Baca juga: DPR Apresiasi Polri Cepat Bongkar Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19)
Padahal menurutnya, tuduhan tersebut sudah clear pada saat RUPS tahun 2016 dan laporan keuangan yang disampaikan kliennya juga sudah diterima dalam RUPS tersebut.
"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," tuturnya, Jumat (15/5/2020).
Lihat Juga :