Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:05 WIB
loading...
Beda dengan PNS, Gaji...
Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan," demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.

Baca juga: Usulan NIP bagi 51 Ribu Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Ditutup 31 Januari 2021


Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan adanya pemotongan pajak bagi penghasilan PPPK . Dia menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD di antaranya adalah PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Sementara, PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.

Maka dari itu, pemerintah pun memperbesar gaji pokok PPPK sehingga setelah dikenakan pajak tidak berkurang. "Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," ungkapnya (20/9/2020).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I

a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900

b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600

b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500

b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3091.900

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800

12. Golongan XII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800

13. Golongan XIII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Cetak ASN Berintegritas,...
Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Berita Terkini
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved