Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:05 WIB
loading...
Beda dengan PNS, Gaji...
Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan," demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.

Baca juga: Usulan NIP bagi 51 Ribu Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Ditutup 31 Januari 2021


Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan adanya pemotongan pajak bagi penghasilan PPPK . Dia menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD di antaranya adalah PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Sementara, PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.

Maka dari itu, pemerintah pun memperbesar gaji pokok PPPK sehingga setelah dikenakan pajak tidak berkurang. "Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," ungkapnya (20/9/2020).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.



Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I

a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900

b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600

b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500

b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3091.900

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800

12. Golongan XII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800

13. Golongan XIII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)