KPK Telusuri Sumber Uang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA
Jum'at, 17 April 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.
"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.(Baca juga: Masker N95 Wajib Digunakan Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.
Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.
"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.(Baca juga: Masker N95 Wajib Digunakan Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.
Lihat Juga :