KPK Telusuri Sumber Uang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA

Jum'at, 17 April 2020 - 16:24 WIB
loading...
KPK Telusuri Sumber Uang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tiga tersangka, yakni Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dia memastikan, KPK masih memburu tiga orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Selain itu, tutur Ali, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya pada Kamis 16 April 2020, penyidik memeriksa David Muliono (swasta) untuk tersangka Nurhadi.

Advokat Mahdi Yasin juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Hiendra Soenjoto. Terhadap David, penyidik mendalami pengetahuan David mengenai adanya dugaan aliran uang ke tersangka Nurhadi.

"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.

"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.( )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.

"Terhadap saksi Hertanto dan Hartanto, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD, pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD, dan materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka NHD melalui kuasa hukumnya," bebernya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangka telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)