Mewaspadai Klaster Pengungsi

Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Mewaspadai Klaster Pengungsi
Fikri Muslim (Foto: Istimewa)
A A A
Fikri Muslim
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

BELUM usai turbulensi akibat pandemi Covid-19, Indonesia kembali harus mengalami guncangan di awal 2021 ini. Rentetan kejadian bencana alam menjadi berita duka bagi segenap bangsa. Banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gempa bumi adalah beberapa kejadian bencana alam di awal tahun.

Berdasarkan data yang dilansir Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatin BNPB), sampai dengan 21 Januari 2021, telah terjadi 185 kejadian bencana di Tanah Air. Banjir tercatat sebagai kejadian bencana yang paling banyak terjadi, yaitu sebanyak 127 kejadian. Bencana alam lain yang juga tercatat selama periode tersebut yaitu 30 kejadian tanah longsor, 21 angin puting beliung, 5 gelombang pasang, dan 2 gempa bumi.

Baca juga : Risiko Tinggi Anak Terpapar Covid-19

Akibat dari bencana-bencana tersebut, dilaporkan 166 orang meninggal dunia, 11 orang hilang, 1.210 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 1,3 juta orang menderita serta mengungsi (BNPB, 2021). Selain korban manusia, kejadian-kejadian bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur yang terdiri atas 1.896 unit rumah, 36 unit fasilitas umum (berupa fasilitas pendidikan, peribadatan dan kesehatan), 2 bangunan perkantoran, dan 25 bangunan jembatan (BNPB, 2021). Tak pelak berbagai dampak bencana tersebut menjadi pukulan telak di saat bangsa Indonesia masih terhuyung akibat pukulan pandemi Covid-19.

Fokus Penanggulangan Bencana
Namun, bangsa ini tidak boleh berlama-lama meratapi kondisi yang ada. Dalam periode tanggap darurat, rapid assessment terhadap lokasi bencana dan dampak yang terjadi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Potensi timbulnya kejadian bencana susulan menjadi salah satu contoh pengkajian lokasi bencana yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada saat proses penanggulangan bencana dilaksanakan. Upaya penyelamatan dan evakuasi para korban merupakan hal pertama dan utama yang harus dilakukan setelah rapid assessment terhadap lokasi bencana. Pemerintah (pusat maupun daerah) memegang peranan penting untuk mengoordinasikan respons tanggap darurat bencana secara tepat sasaran dan komprehensif.

Berikutnya, fokus penanggulangan bencana harus diprioritaskan pada proses rehabilitasi pascabencana. Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik/masyarakat. Tujuan utamanya yaitu normalisasi kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana. Dengan kondisi kejadian bencana di tengah pandemi Covid-19, rehabilitasi pascabencana menjadi berfungsi ganda. Rehabilitasi akan tetap berperan sebagai upaya pemulihan wilayah pascabencana sekaligus meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Rekomendasi
Trump Keliru Sebut Iran...
Trump Keliru Sebut Iran 'Republik Islam Jepang': 111 Rudalnya Serang Kapal Induk AS
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
Ganjil Genap Diperluas,...
Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Sebut Berpotensi Timbulkan Klaster Baru COVID-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved