Mewaspadai Klaster Pengungsi

Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Mewaspadai Klaster Pengungsi
Fikri Muslim (Foto: Istimewa)
A A A
Fikri Muslim
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

BELUM usai turbulensi akibat pandemi Covid-19, Indonesia kembali harus mengalami guncangan di awal 2021 ini. Rentetan kejadian bencana alam menjadi berita duka bagi segenap bangsa. Banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gempa bumi adalah beberapa kejadian bencana alam di awal tahun.

Berdasarkan data yang dilansir Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatin BNPB), sampai dengan 21 Januari 2021, telah terjadi 185 kejadian bencana di Tanah Air. Banjir tercatat sebagai kejadian bencana yang paling banyak terjadi, yaitu sebanyak 127 kejadian. Bencana alam lain yang juga tercatat selama periode tersebut yaitu 30 kejadian tanah longsor, 21 angin puting beliung, 5 gelombang pasang, dan 2 gempa bumi.

Baca juga : Risiko Tinggi Anak Terpapar Covid-19

Akibat dari bencana-bencana tersebut, dilaporkan 166 orang meninggal dunia, 11 orang hilang, 1.210 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 1,3 juta orang menderita serta mengungsi (BNPB, 2021). Selain korban manusia, kejadian-kejadian bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur yang terdiri atas 1.896 unit rumah, 36 unit fasilitas umum (berupa fasilitas pendidikan, peribadatan dan kesehatan), 2 bangunan perkantoran, dan 25 bangunan jembatan (BNPB, 2021). Tak pelak berbagai dampak bencana tersebut menjadi pukulan telak di saat bangsa Indonesia masih terhuyung akibat pukulan pandemi Covid-19.

Fokus Penanggulangan Bencana
Namun, bangsa ini tidak boleh berlama-lama meratapi kondisi yang ada. Dalam periode tanggap darurat, rapid assessment terhadap lokasi bencana dan dampak yang terjadi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Potensi timbulnya kejadian bencana susulan menjadi salah satu contoh pengkajian lokasi bencana yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada saat proses penanggulangan bencana dilaksanakan. Upaya penyelamatan dan evakuasi para korban merupakan hal pertama dan utama yang harus dilakukan setelah rapid assessment terhadap lokasi bencana. Pemerintah (pusat maupun daerah) memegang peranan penting untuk mengoordinasikan respons tanggap darurat bencana secara tepat sasaran dan komprehensif.

Berikutnya, fokus penanggulangan bencana harus diprioritaskan pada proses rehabilitasi pascabencana. Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik/masyarakat. Tujuan utamanya yaitu normalisasi kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana. Dengan kondisi kejadian bencana di tengah pandemi Covid-19, rehabilitasi pascabencana menjadi berfungsi ganda. Rehabilitasi akan tetap berperan sebagai upaya pemulihan wilayah pascabencana sekaligus meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Urgensi Green Campus...
Urgensi Green Campus di Tengah Krisis Ekologis
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Rekomendasi
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Sembilan Klaster Covid-19...
Sembilan Klaster Covid-19 di Jakarta Sepanjang Agustus 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved