Eksepsi Ditolak, Sidang Pembobol BNI Maria Pauline Lanjut

Senin, 01 Februari 2021 - 12:46 WIB
loading...
Eksepsi Ditolak, Sidang...
Maria Pauline Lumowa. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Maria Pauline Lumowa . Atas keputusan itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut melanjutkan perkara Maria Pauline.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Untuk persidangan selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Jumat 5 Februari 2021 mendatang.

Dalam eksepsinya, Maria meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. "Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim untuk dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Al Habsyi.

Baca juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML

Diketahui, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan


Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.



Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)