Eksepsi Ditolak, Sidang Pembobol BNI Maria Pauline Lanjut
Senin, 01 Februari 2021 - 12:46 WIB
loading...
Maria Pauline Lumowa. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Maria Pauline Lumowa . Atas keputusan itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut melanjutkan perkara Maria Pauline.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Untuk persidangan selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Jumat 5 Februari 2021 mendatang.
Dalam eksepsinya, Maria meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. "Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim untuk dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Untuk persidangan selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Jumat 5 Februari 2021 mendatang.
Dalam eksepsinya, Maria meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. "Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim untuk dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.
Lihat Juga :