Terobosan Kemendes PDTT dalam Percepat Penyaluran BLT Dana Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa segera tersalurkan di semua desa yang tersebar di 74.953 desa.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendes PDTT, Ahmad Iman Sukri, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Kata dia, BLT Dana Desa diharapkan bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Baca juga: Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif)
Iman menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Kemendes PDTT, di antaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.
"Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten," ujarnya.
(Baca juga: Soal BPJS Kesehatan, Politikus PKB Sebut Pemerintah Hadapi Dilema)
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Kemendes PDTT juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.
"Sehingga kita bisa benar-benar memastikan, bahwa kebijakan yang sudah kita tetapkan bisa benar-benar di implementasikan dengan cepat dan tepat sasaran," ungkapnya.
Iman menyebutkan, saat ini sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1,1 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis," katanya.
Lebih lanjut Iman menerangkan, setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Desa sebesar Rp1,8 Juta per tiga bulan.
BLT Desa ini telah mulai dilakukan pencairan sejak bulan April lalu. "Setiap desa, untuk jumlah penerima BLT desanya tentu berbeda-beda. Karena jumlah dana desanya berbeda-beda setiap desa," jelasnya.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendes PDTT, Ahmad Iman Sukri, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Kata dia, BLT Dana Desa diharapkan bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Baca juga: Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif)
Iman menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Kemendes PDTT, di antaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.
"Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten," ujarnya.
(Baca juga: Soal BPJS Kesehatan, Politikus PKB Sebut Pemerintah Hadapi Dilema)
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Kemendes PDTT juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.
"Sehingga kita bisa benar-benar memastikan, bahwa kebijakan yang sudah kita tetapkan bisa benar-benar di implementasikan dengan cepat dan tepat sasaran," ungkapnya.
Iman menyebutkan, saat ini sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1,1 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis," katanya.
Lebih lanjut Iman menerangkan, setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Desa sebesar Rp1,8 Juta per tiga bulan.
BLT Desa ini telah mulai dilakukan pencairan sejak bulan April lalu. "Setiap desa, untuk jumlah penerima BLT desanya tentu berbeda-beda. Karena jumlah dana desanya berbeda-beda setiap desa," jelasnya.
(maf)