Wacana Vaksinasi Mandiri, ITAGI: Di Masa Pandemi Vaksin Harus Gratis
loading...

Dokter menyuntikkan vaksin Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah merespons adanya usulan vaksinasi COVID-19 secara mandiri . Masyarakat bisa mendapatkan vaksin COVID-19 tanpa harus menunggu vaksinasi dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki S Hadinegoro menegaskan, wacana vaksinasi mandiri harus dikaji dengan hati-hati. "Wacana vaksinasi mandiri, ini kita harus berhati-hati," katanya kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
Sri juga menegaskan, di masa pandemi seperti saat ini, vaksinasi adalah public goods. Sehingga menjadi hak dari masyarakat dengan gratis dan harus didukung oleh pemerintah. "Kita sudah mencanangkan vaksinasi di dalam pandemi itu adalah public goods, gratis, harus didukung oleh pembiayaan pemerintah," katanya.
Baca juga: Soal Vaksin Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak
Bahkan, kata Sri, hal ini juga sudah ada di dalam undang-undang dan ada kajiannya. "Nah ini ada undang-undangnya, ada kajiannya. Dan kita juga mengkaji khusus untuk ini. Jadi harus public goods tidak bisa berbayar," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki S Hadinegoro menegaskan, wacana vaksinasi mandiri harus dikaji dengan hati-hati. "Wacana vaksinasi mandiri, ini kita harus berhati-hati," katanya kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
Sri juga menegaskan, di masa pandemi seperti saat ini, vaksinasi adalah public goods. Sehingga menjadi hak dari masyarakat dengan gratis dan harus didukung oleh pemerintah. "Kita sudah mencanangkan vaksinasi di dalam pandemi itu adalah public goods, gratis, harus didukung oleh pembiayaan pemerintah," katanya.
Baca juga: Soal Vaksin Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak
Bahkan, kata Sri, hal ini juga sudah ada di dalam undang-undang dan ada kajiannya. "Nah ini ada undang-undangnya, ada kajiannya. Dan kita juga mengkaji khusus untuk ini. Jadi harus public goods tidak bisa berbayar," ujarnya.
Lihat Juga :